Di Indonesia, investasi syariah bukanlah konsep baru. Jenis investasi ini telah dikenal cukup lama dan berkembang pesat dari waktu ke waktu. Sekarang, semakin banyak individu yang meneliti konsep investasi ini. Apalagi Indonesia dikenal sebagai negara dengan mayoritas Muslim terbesar, sehingga tidak heran jika investasi syariah mudah didapat.
Apa sebenarnya investasi syariah di balik ini? Sebelum mulai berinvestasi, Anda perlu mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang bentuk investasi ini. Anda juga harus mewaspadai berbagai macam dan pahala yang bisa diraih melalui investasi syariah.
Baca Juga: Cara Investasi Emas Untuk Pemula Mudah Dilakukan
Definisi Investasi Syariah
Investasi berbasis syariah adalah investasi publik yang mencari keuntungan sesuai dengan hukum dan nilai-nilai Islam. Hukum Islam adalah yang membedakan investasi semacam ini dari yang lain.
Prinsip-prinsip hukum syariah dan transaksi investasi berdasarkan hukum syariah diatur oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).
Terkait investasi syariah, DSN MUI telah mengeluarkan setidaknya 29 fatwa. Meski fatwa tersebut tidak berkekuatan hukum, namun fatwa DSN-MUI tersebut dijadikan acuan dalam menciptakan pasar modal syariah Indonesia. Berikut adalah 3 (tiga) contoh fatwa DSN-MUI yang menjadi landasan dalam menciptakan investasi syariah:
- Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Reksa Dana Syariah
- Fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Sektor Pasar Modal
- Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 Tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek
Secara khusus, investor yang akan melakukan investasi syariah harus terlebih dahulu melakukan akad investasi berupa musyarakah, ijarah, dan mudharabah. Saat ini, investasi syariah juga telah merambah ke berbagai perusahaan keuangan perbankan dan non-perbankan.
Komponen Investasi Syariah
Situs OJK menyoroti bahwa ada banyak bentuk produk investasi syariah yang tidak melanggar aturan pasar modal berbasis syariah. Berikut adalah beberapa contoh produk investasi syariah yang harus Anda ketahui sebelum berinvestasi.
1. Efek Syariah Berupa Saham
Konsep saham sesuai dengan konsep kegiatan musyarakah/syirkah, yaitu keterlibatan ekuitas dengan hak bagi hasil. Dalam konsep ini, saham tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena mewakili komitmen keuangan investor kepada perusahaan.
Kemudian, investor akan menerima dividen sebagai metode pembagian keuntungan. Namun, tidak semua saham dapat digolongkan sebagai saham syariah.
Daftar Aset Syariah (DES) merupakan kompilasi surat berharga pasar modal yang tidak berbenturan dengan aturan syariah. OJK atau pihak yang mendapat persetujuan dari OJK sebagai Penerbit DES menetapkan DES.
Selain itu, pihak selain OJK dapat menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES Issuing Party). Pihak-pihak tersebut telah mendapat izin dari OJK untuk mencatatkan DES yang merupakan aset syariah di pasar saham luar negeri.
Pihak-pihak berikut dapat menjadi Pihak Penerbit DES:
- Badan yang telah memperoleh izin OJK untuk menerbitkan DES
- Manajer Investasi Syariah
- Manajer Investasi yang terafiliasi dengan Unit Pengelola Investasi Syariah
2. Sukuk
Sukuk adalah surat berharga syariah yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat atau bukti kepemilikan yang mencerminkan bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi dari aset yang mendasarinya.
Dalam konteks ini yang dimaksud dengan “aset yang mendasari” adalah aset yang menjadi objek atau landasan penerbitan sukuk. Aset yang mendasari dapat terdiri dari produk aktual seperti tanah, bangunan, atau proyek pengembangan, atau aset tidak berwujud seperti layanan atau hak manfaat atas aset.
Apa perbedaan antara obligasi dan sukuk? Dalam bentuknya yang paling mendasar, sukuk adalah kepemilikan bersama atas suatu aset atau manfaat dari aset, layanan, inisiatif, atau investasi tertentu. Sementara itu, konsep mendasar di balik obligasi adalah utang dan piutang antara penerbit obligasi dan investor.
Akibatnya, penggunaan uang sukuk dibatasi untuk kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, sedangkan penggunaan dana obligasi tidak dibatasi untuk kegiatan tersebut.
Selain itu, pengembalian sukuk terdiri dari bagi hasil, biaya atau ujrah, dan margin. Sementara imbal hasil obligasi adalah pembayaran bunga, Obligasi tidak memerlukan aset dasar, sedangkan Sukuk melakukannya.
Baca Juga: Ingin Investasi di Tabungan Emas? Ketahui Serba-Serbi Manfaatnya
3. Reksa Dana Syariah
Reksa dana syariah dikelola oleh manajer investasi yang menginvestasikan uang yang dikelolanya pada aset syariah, seperti saham syariah, sukuk, dan instrumen syariah lainnya. Secara umum, ada perbedaan antara reksa dana konvensional dan syariah.
Pertama, tentang manajemen. Reksa dana syariah ditangani sesuai dengan standar syariah, tetapi reksa dana konvensional tidak. Kedua, portofolio reksa dana syariah terdiri dari saham syariah, sukuk, dan instrumen syariah lainnya.
Sementara sekuritas syariah merupakan mayoritas kepemilikan dalam portofolio reksa dana tradisional, sekuritas non-syariah seperti saham dari perusahaan yang memproduksi alkohol, rokok, dan obligasi juga disertakan.
Ketiga, reksa dana syariah memiliki mekanisme pembersihan untuk uang tidak halal, tetapi reksa dana konvensional tidak memiliki sistem seperti itu. Reksa dana syariah diatur oleh Dewan Pengawas Syariah, sedangkan reksa dana konvensional tidak.
Selain itu, ada beberapa jenis reksa dana syariah yang berbeda, termasuk:
- Reksa Dana Syariah Pasar Uang
- Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap
- Reksa Dana Syariah Saham
- Reksa Dana Campuran Syariah
- Reksa Dana Syariah Terjamin
- Indeks Reksa Dana Syariah
- Exchange Traded Fund (ETF) Syariah
- Dana Syariah Penyertaan Terbatas dari KIK
- Dana Investasi Asing Syariah
- Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk
Keuntungan Investasi Syariah
Setelah membahas definisi dan kategorinya, Anda juga harus memahami manfaat dan kelebihan investasi syariah vs investasi konvensional.
Bebas Bunga
Riba dilarang dan harus dihindari menurut ajaran Islam. Riba adalah kelebihan atau penambahan pokok utang dan harta kekayaan dalam bahasa Arab.
Riba juga diartikan sebagai penetapan bunga atau melebihi jumlah nominal pinjaman ketika dilunasi, berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman utama yang dibebankan kepada peminjam.
Karena investasi syariah berlandaskan syariat Islam dan tidak mengandung riba yang bertentangan dengan prinsip syariah, maka investasi syariah tentunya menjadi alternatif.
Mengandung Nilai Sosial
Keuntungan tambahan dari investasi syariah adalah uang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sosial. Ini menguntungkan bagi pelanggan dan orang-orang terdekat.
Berinvestasi sesuai syariah dapat meningkatkan kualitas perekonomian dengan mengurangi jumlah pengangguran. Berinvestasi dalam syariah sangat penting bagi semua Muslim di Indonesia karena pentingnya ibadah yang kuat.
Manajemen menggunakan Syariat Islam
Investasi syariah menggunakan manajemen yang sesuai dengan Islam dan sesuai dengan syariah. Semua kegiatan investasi syariah menonjolkan prinsip amanah atau trust principle.
Halal
Investasi berbasis syariah menekankan pada proses ekonomi halal karena kegiatannya didasarkan pada aturan syariah Islam. Karena Islam secara mutlak melarangnya, penipuan, pemerasan, dan manipulasi selalu dihindari di seluruh proses.
Baca Juga: Aplikasi Penghasil Uang Transfer Langsung ke Rekening Bank Lokal, Cepat Cair dan Terpercaya
Ada beberapa bank di Indonesia memberikan solusi Sukuk bagi nasabah yang tertarik untuk memulai investasi syariah. Sukuk atau obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang yang diterbitkan oleh penerbit kepada pemegang sukuk yang memaksa penerbit untuk memberikan pendapatan kepada pemegang sukuk dalam bentuk bagi hasil/margin dan mengembalikan uang pada saat jatuh tempo. Sampai dengan jatuh tempo, bagi hasil atau margin ini akan dibayarkan secara berkala setiap 1, 3, atau 6 bulan.
Berinvestasi dalam sukuk fleksibel dan ideal untuk semua jenis investor, dari konservatif hingga agresif; itu memberikan pendapatan yang konsisten; dan sukuk dapat dicairkan setiap saat di pasar sekunder sesuai dengan kondisi pasar yang berlaku. Selain itu, tenornya berkisar antara enam bulan hingga dua puluh lima tahun.
Penutup
Investasi syariah mungkin bisa menjadi solusi bagi nasabah yang tertarik memulai investasi sesuai syariah Islam. Investasi ini bisa dilakukan tanpa merasa tertekan dengan adanya bunga riba. Karena investasi syariah berlandaskan syariat Islam dan tidak mengandung riba yang bertentangan dengan prinsip syariah, maka investasi syariah tentunya menjadi alternatif.