Aplikasi Pintar BI: Cara Tukar Uang Baru Secara Online dengan Mudah dan Cepat

admin

0 Comment

Link
Teknologi Keuangan, Layanan Perbankan Digital, Transformasi Digital, Keamanan Keuangan, Teknologi Finansial, Inovasi Perbankan, Pengelolaan Keuangan Pribadi, Transaksi Elektronik, Efisiensi Perbankan, Layanan Keuangan Terintegrasi, Pembayaran Digital, Monitoring Keuangan, Infrastruktur Teknologi Finansial, Aplikasi Keuangan Berbasis Teknologi, Modernisasi Perbankan, aplikasi pintar BI

Pemerintah dan Bank Indonesia telah merilis dan meluncurkan tujuh uang rupiah kertas yang baru tahun 2023. Masyarakat Indonesia bisa mendapatkannya secara online dari aplikasi Pintar BI.

Mengenal Aplikasi Pintar BI

Aplikasi Pintar BI ini merupakan layanan yang disediakan Bank Indonesia (BI) untuk masyarakat umum yang akan melakukan pemesanan untuk penukaran uang rupiah tahun 2023 yang sudah rusak atau cacat. Masyarakat umum juga bisa memesan uang baru di aplikasi penukaran uang ini.

Meskipun aplikasi Pintar BI merupakan sebuah aplikasi, tetapi Apk ini belum juga tersedia di Play Store dan App Store. Masyarakat umum saat ini hanya dapat mengaksesnya melalui situs resmi Aplikasi Pintar BI di https://pintar.bi.go.id.

Tampilan interface dari webiste Aplikasi Pintar BI ini cukup sederhana dan mudah dipelajari dan dijelajahi. Di bagian atas terdapat banner promosi aplikasi terbaru dari Bank Indonesia (BI). Lalu di bagian bawahnya juga terdapat Menu Layanan Kas Bank Indonesia.

Perlu diketahui bahwa untuk cara mendapatkan uang kertas rupiah baru 2023, masyarakat dapat memilih kategori Penukaran Uang Rupiah pada menu Kas Keliling. Kas keliling ini merupakan layanan penukaran uang Rupiah yang dilakukan BI untuk masyarakat umum agar mudah memperoleh uang Rupiah yang layak edar.

Adapun Aplikasi Pintar BI sebagai aplikasi penukaran uang baru sudah dapat diakses oleh masyarakat umum pada tahun 2022 lalu.

Mengenal Aplikasi Pintar BI

Syarat Tukar Uang Rupiah Baru Melalui Kas Keliling

Berikut ini dijelaskan syarat menukar uang baru 2023 Melalui Kas Keliling, dikutip dari situs pintar.bi.go.id:

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
    – Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
    – Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
  8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19.
🔴 BACA JUGA:  Mengenal Game Facebook Penghasil Uang Cair Langsung ke Rekening

Cara Tukar Uang Baru 2023 Secara Online di Aplikasi Pintar BI

Untuk situs maupun Aplikasi Pintar BI akan melayani berbagai akses untuk penukaran uang baru Tahun Emisi 2023. Masyarakat bisa mendapatkan berbagai informasi terkait tempat lokasi Kas Keliling Bank Indonesia (BI) yang tersebar di seluruh provinsi Negara Indonesia.

Adapun Kas Keliling ini adalah tempat dan lokasi untuk melakukan penukaran uang untuk mendapatkan lembaran uang kertas baru 2023.

Melalui Aplikasi Pintar BI, masyarakat bisa menggunakan fitur atau menu pencarian Melalui Kas Keliling di setiap provinsinya masing-masing. Selain itu, juga terdapat akses untuk mengetahui informasi terkait Kas Keliling kapan dibuka untuk pelayanan penukaran uang baru 2023.

Masyarakat dapat melakukan pemesanan lembaran kertas uang baru 2023 melalui Aplikasi Pintar BI. Berikut ini dijelaskan secara singkat tata cara pemesanan uang baru tersebut.

    1. Hal pertama yang dilakukan ada menyiapkan KTP sebagai identitas pemesan
    2. Kemudian mengunjungi situs website https://pintar.bi.go.id (Aplikasi Pintar BI)
    3. Pilih fitur atau menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.
    4. Klik tempat atau lokasi provinsi untuk penukaran sesuai domisili.
    5. Kemudian cari kota/kabupaten tempat penukaran uang baru.
    6. Pilih lokasi dan tentukan jadwal yang diinginkan.
    7. Masukkan data diri pribadi yaitu NIK, nama, nomor HP, dan e-mail yang masih aktif.
    8. Masukkan jumlah nominal uang baru 2023 yang akan ditukarkan.
    9. Ikuti arahan atau petunjuk untuk pemesanan jadwal selanjutnya.
    10. Kemudian simpan bukti pemesanan jadwal tukar uang baru tersebut dengan baik.
    11. Selanjutnya datangi kas keliling yang telah dipilih sebelumnya sesuai jadwal.

Bagaimana Uang Rupiah Lama?

Meskipun merilis tentang tema desain baru, uang Rupiah 2023 ini tetap sama dengan konsep ciri khas mata uang Rupiah sebelumnya.

🔴 BACA JUGA:  6 Aplikasi Belajar Online Terbaru yang Paling Sering Digunakan Saat Pembelajaran Daring

Pada lembaran uang Rupiah baru tetap mencantumkan foto-foto dari para pahlawan Indonesia. Selain itu, juga masih terdapat unsur-unsur identitas Nusantara sebagai kearifan lokal dari tarian hingga flora dan fauna Indonesia.

Yang membedakan uang Rupiah baru 2023 dengan uang Rupiah lama adalah dari warna yang lebih mencolok. Warna lebih tajam dengan kualitas bahan kertas yang lebih kuat.

Meski uang Rupiah baru telah dikeluarkan tahun 2023 ini, lembaran uang Rupiah pola desain lama tetap sah untuk digunakan sebagai alat tukar jual beli. Karenanya Bank Indonesia (BI) tidak akan mencabut status resmi dan keabsahan dari lembaran uang Rupiah lama.

Penutup

Itulah penjelasan singkat tentang aplikasi penukaran uang baru 2023 yang perlu masyarakat ketahui. Bagi pembaca artikel ini yang juga ingin mendapatkan lembaran uang Rupiah baru 2023 tersebut dapat mengaksesnya di Aplikasi Pintar BI. Selamat menggunakan uang Rupiah baru BI TE 2023!

Share:

Related Post